Menerapkan prinsip keadilan, bagi John Rawls, berarti memberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk mengembangkan serta menikmati harga diri dan martabatnya sebagai manusia. Rawls yakin, suatu jaminan atas kebebasan yang sama bagi semua pihak adalah jalan, khususnya bagi mereka yang kurang beruntung (mereka yang tidak memiliki kemampuan yang cukup atau yang secara sosial berada dalam posisi marginal), untuk berjuang meningkatkan hidupnya sebagai manusia. Dengan kata lain, keadilan sosial akan ditegakkan apabila setiap orang memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk menikmati berbagai nilai dan manfaat sosial dasar yang tersedia di dalam masyarakat (Ujan 2001, 23–24). Pandangan seperti ini dikenal dengan equality of opportunity.
Equality of Opportunity diyakini akan efektif pada sistem stratifikasi sosial yang bersifat terbuka. Sistem ini menekankan pada prinsip meritokrasi yang mempercayai bahwa kedudukan seseorang dalam struktur sosial ditentukan oleh usaha dan kerja keras yang ia lakukan. Walaupun boleh jadi benar bahwa kesempatan yang sama itu penting bagi sebagian orang, akan tetapi dalam kenyataannya, equality of opportunity ini tak dapat dilepaskan dari equality of condition (kondisi yang seimbang). Amat jelas bahwa ketidakseimbangan kondisi perokonomian dalam suatu masyarakat, dengan sendirinya akan mempersempit pilihan-pilihan bagi mereka yang berada pada posisi marginal (Little dan McGivern 2014, loc 7058-7062).
Kita tak bisa mengatakan bahwa pilihan yang tersedia bagi seorang anak pengusaha kaya raya dengan anak seorang penjual tahu tek adalah sama. Anak pengusaha kaya yang sejak awal telah dibekali dengan pendidikan tinggi, akses permodalan yang kuat dan relasi ekonomi yang baik warisan orang tuanya, tentu memiliki pilihan-pilihan atas kesempatan ekonomi yang jauh lebih banyak dan lebih baik daripada pilihan yang tersedia bagi anak seorang penjual tahu tek yang boleh jadi hanya lulus SD atau SMP, tak memiliki akses permodalan dan hanya berteman dengan sesama penjual tahu tek.
Equality of opportunity dalam kenyataannya tidak cukup realistis untuk dapat mewujudkan keadilan ekonomi yang sebenarnya, karena dalam realitasnya keadilan tidak sepenuhnya tergantung pada kesamaan peluang atau kesempatan, tapi terlebih lagi pada resources (sumber daya) ekonomi. Peluang yang sama bisa jadi bahkan tidak dapat berbuat apa-apa jika dihadapkan pada distribusi resources yang timpang. Orang-orang yang sangat kaya seringkali memiliki resources ekonomi yang jauh di atas orang-orang yang kurang beruntung atau termarginalkan.
Kesenjangan resources yang sangat tajam itu jelas tidak bisa diselesaikan hanya dengan memberikan peluang ekonomi yang sama bagi si kaya dan si miskin. Si miskin akan tetap tersingkir dalam kancah ekonomi jika tidak memiliki resources yang mencukupi. Peluang yang sama hanya akan berarti dalam masyarakat yang memiliki distribusi sumber daya ekonomi secara relatif seimbang. Bayangkan saja, bagaimana mungkin seorang miskin dengan modal pas-pasan dapat bersaing dengan para pemilik modal raksasa walaupun memiliki kesempatan yang sama?.
Karena itu, keadilan ekonomi tidak bisa hanya didasarkan pada prinsip pemberian peluang yang sama, tapi juga pada prinsip keberpihakan terhadap kelompok yang termarjinalkan secara ekonomi. Keberpihakan seharusnya ditujukan pada kelompok masyarakat yang kurang beruntung atau marginal, terutama jika terjadi konflik kepentingan dengan para pemegang resources ekonomi. Tentu saja ini tidak berarti ganti memarginalkan mereka yang kaya, karena orientasi sesungguhnya adalah keseimbangan. Jika keseimbangan mampu diwujudkan, maka kesempatan yang sama baru mempunyai maknanya dalam kenyataan.
Ideologi equality of opportunity pada kenyataannya lebih sebagai topeng untuk menyembunyikan struktur ekonomi yang tidak adil dan berlangsung secara relatif permanen. Equality of opportunity adalah mitos yang diciptakan untuk membujuk orang-orang agar tetap bekerja keras, seraya menerima ketidakadilan sosial sebagai kanyataan yang tak terelakkan. Dengan demikian, atas nama ideologi equality of opportunity, ketimpangan ekonomi mendapat legitimasi sosial yang harus diterima sebagai kenyataan (Little dan McGivern 2014, loc 7353).
Keadilan juga tidak bisa didasarkan pada kepedulian si kaya terhadap si miskin, karena tuntutan moral seperti ini sifatnya suka rela dan tidak satupun orang yang dapat menjamin bahwa orang-orang kaya akan memiliki kepedulian yang cukup terhadap nasib orang-orang miskin. Karena itu, pembelaan terhadap kepentingan ekonomi masyarakat yang termarginalkan, disamping harus ada dalam kesadaran sosial masyarakat, juga harus diwujudkan dalam sistem dan struktur ekonomi yang berpihak kepada orang-orang yang kurang beruntung atau termarginalkan. Karena sistem dan strukturlah yang mampu menjamin kepentingan mereka. Tentu saja kesadaran sosial juga tetap penting, karena sistem dan struktur, tanpa kesadaran sosial adalah kering, tidak mempunyai “daya hidup”.
Referensi
Little, William, dan Ron McGivern. 2014. Introduction to Sociology - 1st Canadian Edition. Kindle Edition. OpenStax College. https://opentextbc.ca/introductiontosociology/.
Ujan, Andre Ata. 2001. Keadilan dan Demokrasi: Telaah Filsafat Politik John Rawls. Yogyakarta: Kanisius.
DISCLAIMER
|