Baudrillard menyatakan bahwa tubuh dijadikan objek panggilan.[1] Secara literal, ia telah diganti dengan jiwa dalam fungsi moral dan ideologis. Dalam praktik kesehariannya apa yang terjadi pada tubuh perempuan baik di kasur, dapur, sumur dan ruang publik merupakan hal yang bersifat politis. Rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual merupakan hal yang sangat serius terkait pengaturan hak-hak politis perempuan. Jika sebelumnya tidak ada payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual secara komprehensif mulai dari penyelidikan, pendampingan dan pemulihan korban maka RUU ini sebagai jalan keluarnya. Hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pun diatur dengan rinci hingga tidak akan mengkriminalisasi korban seperti yang terjadi pada Baiq Nuril. RUU P-KS ini tidak tanpa hambatan, ada pihak-pihak yang terganggu dengan perubahan sistem yang ada.
Sebagaimana karakter masyarakat berdimensi satu atau masyarakat industri maju, pemikiran yang mereka praktikkan pun merupakan pemikiran berdimensi satu, tak mengenal oposisi atau alternatif. Seperti aturan yang meregulasi kebebasan hak-hak perempuan yang dirasa kontradiktif dengan penggembosan pengesahan RUU P-KS.
Naiknya Puan Maharani sebagai perempuan pertama yang menjabat ketua DPR RI merupakan langkah yang besar bagi keterwakilan perempuan di legislatif. Namun hal ini harus dibarengi dengan lahirnya kebijakan-kebijakan publik yang bersifat gender equality dan memudahkan akses kaum yang rentan dan terpinggirkan. Akan tetapi jika kebijakan yang dilahirkan Puan tidak pro-perempuan serta memiliki tendensi ketimpangan gender. Maka keterpilihan Puan tidak bisa dilihat sebagai keterwakilan perempuan namun sebagai perwakilan oligarki yang melanggengkan status quo.
Salah satu contoh karakeristik manusia satu dimensi lainnya yaitu bersifat melanggengkan status quo. Bisa dilihat dalam upaya pengesahan RUU P-KS yang berakhir dengan penundaan. Padahal draft ini sudah disusun, dirumuskan dengan matang oleh berbagai pihak jauh-jauh hari, salah satunya Komnas Perempuan. Bahasa 'ditunda' ini merupakan cara mengatur agar status quo tetap terjaga.
Pihak-pihak yang dirugikan dengan adanya RUU ini akan berusaha memanipulasi kebutuhan kita dengan kebutuhan palsu. Kesadaran perempuan akan ketertindasan, kekerasan dan pelecehan direpresi sedemikian mungkin, namun mengglorifikasi ketertindasan perempuan dengan dalil-dalil agama, dan janji surgawi. Mereka yang memiliki kekuasaan atas teknik dan produksi, dalam hal ini pemikiran atau ide yang berkembang di media sosial merupakan sosok pengendali sosial. Atau bisa kita panggil dengan sebutan buzzer. Mereka ini menyebarkan ide-ide anti perlawanan terhadap kesetaraan dengan topeng nasionalis, ketimuran, agamis. Padahal jelas kepentingan mereka adalah melanggengkan sistem patriarki di Indonesia.
Satu-satunya kelompok yang memungkinkan melawan status quo adalah kaum muda, mahasiswa, golongan cendekiawan yang memiliki pemikiran kritis dalam melihat fenomena sosial budaya. Mereka ini adalah The great refusal yang terus menentang segala bentuk establishment dan keterlibatan dalam sistem yang totaliter. Sebagaimana dalam gerakan surabaya menggugat pada 26 September lalu, mahasiswa berbondong-bondong menolak Reformasi yang dikorupsi di hadapan gedung DPRD. Salah satu tuntutannya adalah pengesahan RUU P-KS. Disinilah bisa kita lihat mahasiswa sebagai The great refusal yang kritis akan kebutuhan rakyat. Bukan dikelabui dengan kebutuhan palsu.
Catatan
[1] Baudrillard, Masyarakat Konsumsi. (Yogyakarta: Kreasi Wacana. 2015) 65
DISCLAIMER
|