Kata impunity yang ada dalam bahasa inggris tidak ditemukan padanan kata dalam bahasa indonesia resmi. Kata impunity sendiri berasal dari bahasa latin impunitas yang berasal dari akar kata impune yang artinya tanpa hukuman.
Impunity dalam kerangka hukum internasional disini adalah ketidakmungkinan de jure atau de facto untuk membawa pelaku pelanggaran hak asasi manusia untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya baik dalam proses peradilan, kriminal, sipil, administratif atau indisipliner karena mereka tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan yang dapat memungkinakan terciptanya penuntutan, penahanan, pengadilan dan apabila dianggap bersalah, penghukuman dengan hukuman yang sesuai, dan untuk melakukan reparasi kepada korban-korban mereka.
Ada sebuah sistem yang tidak jelas dan bukan semata mata abuse of power tetapi negara bekerja secara sistemik untuk melakukan pembungkaman hukum sehingga menggerakan elemen masyarakat sipil Surabaya yang merasa hak mereka terancam atas praktik impunitas yang dilakukan negara terhadap pembunuh jurnalis.
“Kita kembali ke jaman orde baru meskipun state aparatus negara tidak melakukan kekerasan fisik tetapi perangkat hukumnya kemudian telah membuat pelaku kekerasan terhadap jurnalis ini bisa diampuni” kata farid AJI, di kantor kontraS (04/01/2019)
Politik impunitas merupakan politik pengampunan. Ketika jurnalis menjadi korban dalam kasus susrama dan susrama yang mendapat pengampunan itu merupakan bentuk politik impunitas. Kalau kita berbicara kekerasan terhadap jurnalis bukan jurnalis sebagai individu tetapi sebagai jurnalis yang memperjuangkan hak publik untuk tahu. Ketika seorang jurnalis mengalami kekerasan maka dia harus dilindungi oleh uu pers.
“Praktik impunitas terjadi bukan hanya kasus kasus jurnalis tetapi juga terjadi pada kasus kasus pelaggaran HAM. Kasus pembunuhan terhadap jurnalis kalau dari yurisprudensi kasus wartawan udin di Jogja tahun 1996 itu juga merupakan kasus pelanggaran HAM berat. Jadi tidak layak mendapatkan remisi.” tandasnya
Remisi ini sangat melukai rasa keadilan, baik bagi almarhum Prabangsa, keluarga, masyarakat serta dunia pers kita. Pemerintah menggunakan dalih Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi untuk memberikan remisi kepada Susrama, terpidana penjara seumur hidup. Remisi yang diberikan Bapak menjadikan hukuman penjara semumur hidup, berubah menjadi 20 tahun penjara.
Jika politik impunitas ini dipelihara dengan baik oleh negara dalam hal ini pemerintah sebagai penyelenggara maka membahayakan demokrasi dan keadilan di indonesia. sebab pers adalah salah satu pilar penopang demokrasi dan jurnalisme merupakan ruang publik yang kita bangun bersama-sama.
Impunitas juga bukan sekedar kejahatan biasa. Impunitas justru melampaui kejahatan sebab kejahatan yang lama tidak menutup kemungkinan akan terulang terus menerus. Dengan mengampuni kejahatan secara cuma-cuma, maka kejahatan itu akan ada dan malah beripat ganda. Sejak 1996, ada 10 jurnalis yang dibunuh. Hanya kasus Prabangsa yang berhasil dituntaskan. Di indonesia kita telah menyaksikan kejadian itu selanjutnya apakah kita harus menunggu dan menyaksikan kasus pembunuhan yang baru? Tentu saja jawabannya tidak.
Apa yang seharusnya pemerintah ini lakukan, tentu menyelesaikan dan menegakan keadilan. Sebab dampak dari remisi pembunuh jurnalis prabangsa yang pertama, mencederai penegakan hukum di indonesia yang kedua, menghalangi penegakan pers di indonesia yang ketiga, melukai kebebasan pers. Prosedur pembentukan keppres harus bersifat transparan dan prinsip-prinsip pemerintah harus dilalui, keputusan dan kebujakan juga harus bersifat transparan. Jika negara tidak bisa mengahasilkan perlindungan hukum setidaknya bisa menghukum tindakan kekerasan.
Praktik impunitas melalui remisi, menjadi preseden bahwa pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan kebebasan pers, mudah mendapatkan pengampunan. Hak publik untuk tahu pun menjadi terancam. Dalam hal ini Solidaritas masyarakat Surabaya menolak remisi pembunuh jurnalis akan memperjuangkan keadilan sebab penegakan hukum bukan hadiah dari penguasa tetapi merupakan perjuangan bersama dalam merebut keadilan.
Solidaritas Masyarakat Surabaya Menolak Remisi Pembunuh Jurnalis mendesak agar Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo:
- MENCABUT REMISI BAGI NYOMAN SUSRAMA, OTAK SEKALIGUS PEMBUNUH JURNALIS PRABANGSA.
- TUNTASKAN KASUS KEKERASAN TERHADAP JURNALIS.
- HENTIKAN PRAKTIK POLITIK IMPUNITAS.
Source:
Menolak impunitas, serangkaian prinsip perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia melalui upaya memerangi impunitas, kontraS (Jakarta:2005)
https://tirto.id/bahaya-laten-impunitas-bHHd
DISCLAIMER
|