Agama dan Kemiskinan: Sistem Filantropi Sebagai Solusi Pengentasan Kemiskinan

Ilustrasi Filantropi - Sumber. zakat.or.idIlustrasi Filantropi - Sumber. zakat.or.idKetika mendengar kalimat perkotaan yang terlintas dalam benak dan pikiran kita adalah suatu tempat yang sangat maju dan modern dibandingkan pedesaan, namun apabila dilihat dari sisi sosial masyarakat di perkotaan lebih cenderung bersifat individualis ketimbang masyarakat pedesaan, tak jarang hal tersebutlah yang mengakibatkan angka kemiskinan di perkotaan lebih banyak daripada di pedesaan.

Tingginya arus urbanisasi yang dilakukan pada setiap tahunnya menyebabkan banyak area kumuh (slums) dan pemukiman liar (squatter) di perkotaan karena banyak yang menganggap bahwa kehidupan di kota lebih baik daripada di desa. Namun hal tersebut malah menjadikan perbedaan status sosial yang tinggi karena sering kali warga yang tinggal di area kumuh masuk dalam kategori masyarakat miskin kota.

Kemiskinan adalah fenomena yang begitu mudah kita jumpai di manapun, tidak hanya di desa, namun juga di kota-kota. Dibalik kemewahan gedung-gedung pencakar langit dapat dengan mudah kita jumpai area kumuh yang berada di bantaran sungai maupun di sudut kota (Melis,2019).

BPS (Badan Pusat Statistik) dan DepSos mendefinisikan kemiskinan sebagai ketidakmampuan individu untuk memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos, 2002). Dalam pengertian yang lebih luas kemiskinan adalah suatu kondisi ketidakmampuan baik secara individu atau kelompok dalam kebutuhan dasar baik ekonomi maupun sosial, sehingga keadaan tersebut dapat berdampak dalam kehidupan sehari-hari baik pengelolaan sumber daya yang kurang memadai maupun aktivitas sosial.

Dalam memandang kemiskinan, banyak sekali tolak ukur yang digunakan sehingga menghasilkan banyak pengertian tentang siapa saja yang pantas dan layak menyandang gelar miskin. Akan tetapi banyak sekali faktor yang menyebabkan seseorang masuk dalam kategori miskin. Salah satu penjelasan dari Soedjatmoko dalam bukunya yang berjudul “Dimensi Manusia dalam Pembangunan” menjelaskan penyebab kemiskinan terbagi menjadi dua jenis yaitu:

  • Kemiskinan Kultural, kemiskinan yang terjadi karena adanya sikap tidak mau usahanya seseorang untuk memperbaiki tingkat taraf kehidupannya. Dapat dikatakan manusia dalam kondisi seperti ini sudah merasa puas akan kondisi yang dialaminya saat itu.
  • Kemiskinan Struktural, kemiskinan ini disebabkan karena adanya ketidakadilan dalam sistem pembangunan dan sering kali sistem manusia sendirilah yang mengakibatkan terjadinya kemiskinan ini, sekalipun ia tidak menyadarinya.

Dalam mengatasi masalah kemiskinan sendiri banyak cara yang telah diajarkan dalam berbagai agama. Setiap agama sendiri selalu mengajarkan tentang berbagi kebaikan. Seperti misalnya dalam Agama Islam, kita sering mendengar istilah sedekah, zakat atau sistem filantropi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kecintaannya terhadap sesama muslim. Konsep filantropi sendiri sudah sejak lama di terapkan dalam ajaran Agama Islam.

Filantropi diwujudkan masyarakat Islam sejak awal sampai sekarang dalam berbagai bentuk seperti wakaf, shadaqah, zakat, infaq, hibah dan hadiah. Merujuk dalam buku Virtous Giving karya Mike W. Martin, praktik filantropi terdiri dari 4 unsur yaitu : 1) suka rela, 2) Pribadi (non –negara), 3) adanya pemberian dan layanan/kerja sosial serta 4) kepentingan umum.

            Konsep filantropi dapat digunakan sebagai solusi pengentasan kemiskinan karena adanya kewajiban bagi umat muslim yang memiliki harta yang lebih banyak daripada umat muslim lainnya untuk mengeluarkan zakat harta bendanya agar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan, dalam hal ini adalah masyarakat fakir miskin,  atau dalam bentuk lain seperti Infaq, hibah dan hadiah yang diberikan secara sukarela dengan tujuan untuk membantu mengentaskan permasalahan yang terjadi kepada masyarakat yang menerima (Imron, 2011).

Seiring berkembangnya waktu, kegiatan filantropi kini juga berjalan mengikuti permbangan zaman. Jika pada zaman dahulu konsep filantropi dilakukan antara si pemberi harta yang berlebih kepada masyarakat yang membutuhkan, kegiatan filantropi kini berjalan lebih modern ditandai dengan berdirinya lembaga-lembaga yang mengelola kegiatan filantropi seperti badan waqaf, amil zakat, ACT, dan lain-lain.

Lembaga tersebut di dirikan untuk mengelola dan melakukan pendistribusian dengan bentuk-bentuk lain, seperti memberi materi secara langsung, pemberian beasiswa, memberikan pinjaman pada usaha kecil, penyediaan pangan dan penyedia layanan kesehatan.

Hal tersebut dilakukan dengan harapan para masyarakat sekitar juga merasakan dampak dari adanya kegiatan filantropi yang kini telah dikelola oleh berbagai lembaga kemanusiaan. Jika diberikan dalam bentuk materi ditakutkan masyarakat tidak mampu mengelola dengan baik dan dihabiskan hanya untuk kehidupan sehari-hari saja, maka dengan adanya lembaga kemanusiaan kegiatan filantropi kini diberikan sesuai dengan perkembangan zaman.

Sistem filantropi juga dapat kita jumpai pada berbagai perusahaan-perusahaan, baik perusahaan besar maupun kecil, hal ini dilakukan karena adanya tanggung jawab yang dimiliki oleh perusahaan untuk berbagai aspek, tak terkecuali pada masyarakat sekitar perusahaan yang memang sangat memang membutuhkan dengan tujuan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Hal tersebut biasa dikenal dengan program CSR (Corporate Social Responbility).

Seperti yang telah dilakukan oleh PT Indonesia Power UJP PLTU Jeranjang dalam mengurangi masalah kemiskinan yang terjadi pada masyarakat Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung Lombok Barat. Dengan berbagai program yang dijalankan untuk membantu mengentaskan kemiskinan yang ada pada desa tersebut, di antaranya adalah memberikan sosialisasi kepada para pelajar sekitar tentang pembangkit listrik, memberikan bantuan sarana dan prasarana seperti peralatan nelayan dan obat-obatan untuk masyarakat, melakukan pembinaan dan pelatihan kepada mitra binaan yang dikelola oleh masyarakat sekitar (Banyu, 2017).

Program CSR tersebut dilakukan dengan sistem filantropi guna membantu menstabilkan perekonomian masyarakat sekitar untuk menjadi masyarakat yang mandiri dan mampu untuk membantu mengentaskan berbagai peristiwa yang terjadi dalam kasus kemiskinan. Dan diharapkan hal tersebut menjadi contoh untuk berbagai perusahaan agar melakukan hal serupa guna membantu meningkatkan perekonomian di Indonesia.

Muhammad Fathur Rahman
Penulis: Muhammad Fathur Rahman
Tentang Saya
Mahasiswa Sosiologi Agama, UIN Sunan Kalijaga, 2018. Akun Sosial Media : Muhammad Fathur Rahman (Facebook), @Thur_Gan (Instagram)
Tulisan Lainnya

DISCLAIMER

  1. Penulis bertanggung jawab penuh atas tulisan (termasuk gambar atau konten lain) yang dikirim dan dipublikasikan di Rumah Sosiologi, kecuali bagian-bagian yang dirubah atau ditambahkan oleh redaksi.
  2. Jika ada pihak yang keberatan dengan konten tulisan (baik berupa teks, gambar atau video) karena berbagai alasan (misalnya, pelanggaran hak cipta, pencemaran nama baik, atau hal lain yang melanggar hukum), silahkan menghubungi kami melalui email rumahsos.id[at]gmail[dot]com.
  3. Lebih lengkapnya, silahkan baca halaman DISCLAIMER

Tentang Kami

Rumah Sosiologi adalah komunitas independen tempat nongkrong para pecinta sosiologi seluruh Indonesia. Jangan lupa follow akun kami untuk mendapat update terbaru:

Ingin berkontribusi?

Hobby nulis? Punya info menarik soal jurnal, ebook, atau apapun yang berkaitan dengan sosiologi? Share donk di sini, daripada ditimbun, ntar basi :D. Baca CARA & PEDOMAN MENULIS.

Cari Artikel di Sini