Diskriminasi Hak Belajar Saat Pandemi Covid-19

Belajar dari RumahBelajar dari RumahBerbagai masalah muncul akibat dari penyebaran virus corona seperti masalah kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, pariwisata bahkan dalam ranah keagamaan. Dalam dunia pendidikan, pandemi covid menyebabkan munculnya problem underrepresentation bagi kaum miskin yang merupakan kelas minoritas dalam perekonomian.

Seperti yang kita ketahui bersama, mewabahnya Covid-19 atau virus corona masih menjadi problem serius yang dihadapi dunia hingga saat ini. Virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, Cina pada bulan Desember tahun 2019 ini telah menyebar ke berbagai penjuru dunia salah satunya di Indonesia. Jumlah korban yang terinfeksi virus ini semakin bertambah setiap harinya. Bahkan tidak sedikit pula yang meninggal karena terinfeksi virus corona ini.

Pemerintah Indonesia selaku pemilik kewenangan tertinggi mengeluarkan kebijakan untuk melakukan social distancing atau jaga jarak secara fisik, menggunakan masker, dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun. Dalam dunia pendidikan, pemerintah menerapkan kebijakan belajar dari rumah guna pencegahan penyebaran virus corona.

Kebijakan siswa belajar dari rumah ini menuai pro dan kontra, mengingat masyarakat Indonesia terdiri dari beragam tingkatan ekonomi serta faktor ketidakmerataan teknologi canggih. Alih-alih memiliki teknologi yang canggih, listrik untuk kebutuhan sehari-hari seperti penerangan pun masih diupayakan. Mereka yang pro atau setuju umumnya berasal dari masyarakat mayoritas ekonomi sedangkan yang kontra atau merasa keberatan berasal dari kaum minoritas dalam hal ekonomi.

Dalam pandangan sosiologi, George Simmel menjelaskan bahwa kaum minoritas sering dianggap sebagai “The Stranger”, yaitu kaum yang tidak mengikuti nilai dan aturan kelompok mayoritas yang ada. Sulitnya bagi kelompok mayoritas untuk mengendalikan kelompok yang mempunyai nilai berbeda dengannya kemudian menimbulkan dua macam perasaan, yaitu rasa suka karena ingin belajar dari kelompok minoritas, atau rasa benci karena adanya rasa curiga dan rasa takut.

Diskriminasi sering terjadi pada kelompok minoritas karena kelompok mayoritas memilih untuk merasa benci dan takut pada mereka. Kelompok mayoritas mereka memilih untuk merasa takut dan benci karena merasa terancam dengan keberadaan minoritas yang memiliki aturan berbeda dengannya. Munculnya prejudice dan stereotip-stereotip berguna untuk “mengendalikan” eksistensi kelompok yang menurutnya terlihat aneh dan asing nilai atau aturan tersebut.

Pada umumnya, kaum minoritas yang jumlahnya lebih sedikit atau kecil membuat mereka kurang dipertimbangkan dalam pemerintahan atau dalam kelompok masyarakat bahkan dikesampingkan sepenuhnya. Dengan kata lain mereka memiliki representasi yang rendah atau kecil. Selain kurangnya representasi, isu identitas juga merupakan isu yang paling mudah digunakan dalam menarik massa di mana kelompok mayoritas merasa berhak agar identitas yang mereka sandang diutamakan.

Belajar via Tablet - Sumber. PxhereBelajar via Tablet - Sumber. PxhereSalah satu contoh adalah tentang diskriminasi hak belajar kaum minoritas ekonomi yang berpenghasilan di bawah rata-rata. Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah dan sekolah untuk murid belajar dari rumah selama pandemi corona. Bagi mayoritas masyarakat ekonomi menengah ke atas menghadapi hal ini biasa saja karena umumnya mereka memiliki teknologi yang canggih seperti telephone pintar beserta akses data internet yang mudah. Namun hal ini sangat memberatkan bagi masyarakat minoritas yang tidak memiliki telephone pintar bahkan telephone genggam biasa tanpa aplikasi pintar pun tidak ada.

Sebagai contoh dalam suatu sekolah atau kelas, berisi 30 murid atau siswa yang memiliki telephone pintar sebanyak 27 siswa sedangkan 3 siswa lainnya tidak memiliki telephone pintar karena faktor ekonomi yang rendah. Dalam menanggapi keputusan pemerintah mengenai siswa belajar dari rumah, umumnya pihak sekolah menetapkan kebijakan belajar dari rumah menggunakan telephone pintar karena dianggap lebih praktis dibanding guru harus datang mengajar ke rumah masing-masing murid.

Sedangkan usulan ini atau kebijakan ini harus terlebih dahulu disetujui oleh kepala sekolah tersebut yang memiliki tanggung jawab laporan pada pemerintahan juga. Meskipun keluarga dari 3 siswa tersebut melobi wali kelas atau bahkan kepala sekolah, mereka tetap kalah telak karena umumnya masyarakat sekarang suka dengan hal-hal yang praktis dan tidak repot, itulah aturan yang ada dalam kelompok mayoritas tersebut.

Akhirnya, 3 siswa dan keluarganya ini harus menerima nasib karena kebijakan tersebut, meskipun dari pemerintah ada solusi untuk belajar bersama melalui siaran televisi yang dikhususkan untuk anak sekolah, mereka tetap wajib belajar mandiri dan belum tentu murid atau keluarga murid mengetahui materi yang diajarkan dari televisi.

Ketika ada tugas yang harus dikumpulkan, mereka kesulitan karena harus menumpang pada tetangga bahkan mereka yang tidak memiliki televisi pun juga harus menumpang pada tetangga pula ketika ingin belajar dari rumah saat pandemi corona ini. Untuk mereka yang mayoritas memiliki telephone pintar, mereka lebih memiliki kemudahan dalam sistem belajar akibat pandemi ini.

Tentu contoh diatas merupakan gambaran kasar dari sebuah fakta dan tidak dapat merepresentasikan kenyataan yang ada di lapangan. Akan tetapi, kurang lebih dapat menunjukkan underrepresentation yang sering dialami oleh kelompok minoritas. Akibat atau dampak dari kurangnya representasi tadi adalah dapat menyebabkan siswa malas belajar dan tidak terpenuhinya hak wajib belajar 12 tahun seperti program pemerintah karena faktor ekonomi dan akses yang tidak mudah.

Sebelum pandemi, guru, dengan kemampuan dan pengalamannya, menyampaikan pengetahuan dan mengajari siswa dengan keterampilan yang dimilikinya. Sedangkan ketika sistem belajar dari rumah berjalan, siswa tersebut belum tentu paham karena faktor pendidikan orang tua atau keluarga yang rendah atau tidak memadai. Sehingga siswa menjadi tertinggal pengetahuannya dibanding temannya lain yang memiliki kemudahan atas akses-akses dari kebijakan tersebut.

Tiara W
Penulis: Tiara W
Tentang Saya
Mahasiswi Program Studi Sosiologi Agama UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DISCLAIMER

  1. Penulis bertanggung jawab penuh atas tulisan (termasuk gambar atau konten lain) yang dikirim dan dipublikasikan di Rumah Sosiologi, kecuali bagian-bagian yang dirubah atau ditambahkan oleh redaksi.
  2. Jika ada pihak yang keberatan dengan konten tulisan (baik berupa teks, gambar atau video) karena berbagai alasan (misalnya, pelanggaran hak cipta, pencemaran nama baik, atau hal lain yang melanggar hukum), silahkan menghubungi kami melalui email rumahsos.id[at]gmail[dot]com.
  3. Lebih lengkapnya, silahkan baca halaman DISCLAIMER

Tentang Kami

Rumah Sosiologi adalah komunitas independen tempat nongkrong para pecinta sosiologi seluruh Indonesia. Jangan lupa follow akun kami untuk mendapat update terbaru:

Ingin berkontribusi?

Hobby nulis? Punya info menarik soal jurnal, ebook, atau apapun yang berkaitan dengan sosiologi? Share donk di sini, daripada ditimbun, ntar basi :D. Baca CARA & PEDOMAN MENULIS.

Cari Artikel di Sini