Basundoro dalam bukunya Merebut Ruang Kota: Aksi Rakyat Miskin Kota Surabaya 1900-1960an berusaha memotret fenomena Kembang Kuning dari sudut pandang pertarungan akan eksistensi manusia dalam kebutuhan ruang. Ruang di sini merupakan ruang di mana manusia menjalankan konsep dirinya sebagai individu dan makhluk sosial. Pertarungan yang terjadi di Surabaya ternyata berlanjut hingga hari ini, sampai detik ini dua orang masyarakat Waduk Sepat tengah diperiksa oleh Polda Jatim lantaran mereka dituduh merusak fasilitas yang dimiliki oleh PT. Ciputra Surya. Lalu bagaimanakan sebenarnya konflik ini berlangsung, tulisan ini berusaha memotret perebutan ruang kota di era sekarang.
Surabaya, kota yang secara resmi berdiri tahun 1293 ini merupakan kota yang perannya sangat sentral ketika pendudukan Belanda, sebagai kota pelabuhan penunjang pemerintahan kala itu. Surabaya pun sekarang menjelma menjadi kota metropolitan terbesar kedua di negara ini, dengan luas sekitar 333,063 km² dan jumlah penduduknya yang mencapai 2.909.257 jiwa (2015). Daerah metropolitan Surabaya yaitu Gerbangkertasusila yang berpenduduk sekitar 10 juta jiwa, adalah kawasan metropolitan terbesar kedua di Indonesia setelah Jabodetabek. Surabaya dilayani sebuah bandar udara, yakni Bandar Udara Internasional Juanda, serta dua pelabuhan, yakni Pelabuhan Tanjung Perak dan Pelabuhan Ujung.
Surabaya sejak dulu memang sudah didesain sebagai kota industri, dengan begitu banyaknya masyarakat luar kota yang bekerja di kota ini membuatnya menjadi plural dengan berbagai macam suku, ras, dan agama. Ruang hidup masyarakat pun semakin sempit di Surabaya, karena semakin maraknya pembangunan mall dan apartemen di pusat kota menjadikan masyarakat Surabaya yang berpendapatan minim harus rela bertempat tinggal di pinggiran Surabaya yang bisa dibilang jauh dengan tempat bekerja mereka yang rata-rata bertempat di pusat kota. Surabaya Barat menjadi tempat yang memungkinkan untuk masyarakat Surabaya memilih tempat tinggal, dengan tanah yang harganya masih sangat bersaing bila dibandingkan dengan tanah yang berada di pusat kota membuat banyaknya developer perumahan membangun hunian di wilayah ini.
Namun, dengan pembangunan yang membabi buta ini, ruang hidup masyarakat yang berada di pinggiran Surabaya tersebut terancam. Seperti yang terjadi pada warga masyarakat Waduk Sepat yang terletak di Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya yang tengah mempertahankan tanah Eks. Ganjaran/Bondo Desa yang tercantum dalam SK Walikota Surabaya Nomor 188.451.366/436.1.2/2008 tentang “Pemindahtanganan Dengan Cara Tukar Menukar Terhadap Aset Pemerintah Surabaya Berupa Tanah Eks. Ganjaran/ Bondo Desa di Kelurahan Beringin, Kecamatan Lakarsantri, Kelurahan Jeruk, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya. Dengan Tanah Milik PT. Ciputra Surya.”
Wilayah Waduk Sepat ini awalnya adalah Tanah Kas Desa (TKD) atau bondho deso yang merupakan hak kolektif masyarakat Dukuh Sepat. Dengan luas tanah sekitar 66.750 m2 yang berupa waduk di wilayah RW 03 dan RW 05 Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Pengambilalihan ini telah melanggar hak tradisional masyarakat, karena wilayah tersebut menjadi pengikat solidaritas kehidupan kolektif mereka. Memori yang terbangun dari sana secara turun-temurun membentuk ikatan tradisi.
Hal ini nampak misalnya pada ritual bersih desa yang sudah menjadi tradisi di wilayah tersebut. Mirisnya, bukan hanya Waduk Sepat yang terancam hilang, beberapa waduk atau embung di wilayah tersebut sudah menghilang, seperti Waduk Jeruk yang sudah beralih fungsi menjadi pemukiman elit. Secara ekologis, waduk tersebut berfungsi sebagai habitat dan berbagai jenis ikan dan tempat singgah bagi burung lokal maupun migrasi. Sedangkan secara ekonomi, waduk tersebut berfungsi sebagai bagian sistem irigasi yang berfungsi membantu mengatasi masalah banjr dan kekeringan bagi pertanian di sekitarnya.
Kekerasan pun kerap terjadi terhadap warga yang menyampaikan protes terhadap alih fungsi Waduk Sepat, beberapa kali warga harus menjadi korban luka akibat bentrokan yang terjadi. Pada 4 Juli 2011, warga yang melakukan penolakan terhadap pemagaran wilayah Waduk Sepat harus menghadapi ancaman kriminalisasi, meskipun dihentikan setelah ada mediasi dari Komnas HAM. Pada tanggal 14 Agustus 2015, pengosongan paksa dan pemagaran oleh pihak pengembang dan dibantu oleh kepolisian terhadap lahan mengakibatkan beberapa warga mengalami luka-luka dan terdapat barang-barang warga yang dirusak selama proses tersebut. Aset warga seperti mushola yang terletak di kawasan tersebut tidak bisa diakses kembali.
Beberapa hari yang lalu, tepatnya 10 Agustus 2016, Warga Waduk Sepat kembali turun ke jalan untuk menyuarakan ketidakadilan mereka di depan Pengadilan Negeri Surabaya menuntut Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Kota Surabaya dan Badan Pertanahan Nasional Surabaya agar segera mengembalikan. Waduk Sepat yang tengah dikuasai PT Ciputra Surya. Hari itu adalah sidang lanjutan gugatan warga Sepat lewat hak gugatan warga (Citizen Law Suit), pada intinya adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara. Yaitu agar hakim tidak memasukkan PT Ciputra Surya sebagai tergugat intervensi dalam kasus ini dan melaporkan Badan Pertanahan Nasional Surabaya ke Polda Jawa Timur karena menganggap Waduk Sakti Sepat sebagai tanah pekarangan yang kenyataannya masih berbentuk waduk aktif. Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 24 Agustus 2016.
Menimbang kenyataan selama ini, bahwa walikota Tri Rismaharini selalu mengusung pendekatan “berwawasan lingkungan” dalam visi pembangunan kota, dan beliau bahkan telah ikut menanam pohon di kawasan Waduk Sepat. Hal ini menunjukkan bahwa beliau menyadari pentingnya Waduk Sepat bagi kepentingan sosial ekologis secara luas.
Maka, sudah selayaknya kita bersolidaritas membangun gerakan kota untuk kembali merebut hak warga atas ruang hidup yang telah dikebiri demi mewujudkan kota yang manusiawi!
FREQUENTLY ASK [FAQ]
1. Apakah alih fungsi lahan Waduk Sepat menjadi pemukiman elit mengatasi pemerataan penduduk di Surabaya?
Pemukiman elit hanya bisa dinikmati masyarakat kelas atas, sedangkan masyarakat kelas menengah ke bawah hanya akan menjadi penonton. Inilah yang menyebabkan pembangunan pemukiman elit bukan menjadi jawaban untuk pemerataan masyarakat Surabaya, padahal tanah di wilayah pusat Surabaya harganya sudah selangit dibandingkan dengan pendapatan masyarakat pada umumnya. Jadi pembangunan pemukiman elit di kawasan Surabaya Barat malah memperburuk keadaan karena masyarakat tidak bisa mempunyai pemukiman yang mereka butuhkan dan negara seakan tidak mau tahu tentang keadaan ini.
2. Apakah benar alih fungsi lahan Waduk Sepat berdampak pada bencana banjir di kawasan Surabaya Barat?
Ya, karena Waduk Sepat yang telah beralih fungsi menjadi perumahan elit. Waduk yang selama ini menjadi daerah resapan itu kini tidak bisa menampung air, sehingga ketika hujan lebat yang terjadi di Surabaya Barat menyebabkan air menggenangi wilayah yang lebih rendah. Waduk Sepat juga merupakan bagian sistem pengairan yang selama ini ikut andil dalam mengatasi masalah banjir dan kekeringan di sekitarnya.
3. Benarkah alih fungsi lahan Waduk Sepat akan memakmurkan masyarakat sekitar?
Tidak, karena dalam kenyataannya Waduk Sepat yang merupakan bekas tanah kas desa (TKD) atau bondho deso yang merupakan hak kolektif masyarakat Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri Surabaya, (daerah ini selanjutnya disingkat Dukuh Sepat). Di antaranya:
- Tempat wisata pemancingan dan perahu;
- Tempat pemeliharaan ikan yang biasa dipanen masyarakat Dukuh Sepat;
- Tempat berjualan warga yang melayani para konsumen yang datang di wilayah Sepat tersebut;
- Tempat warga untuk berdoa bersama dalam acara-acara bersih kampung, istighosah, dan syukuran.
Dengan adanya pemagaran di sekitar Waduk Sepat yang dilakukan oleh pengembang dan dibantu oleh polisi menyebabkan warga tidak bisa lagi mengakses apa yang menjadi hak mereka, dan ini sangat merugikan masayarakat dari berbagai aspek.
4. Benarkah alih fungsi lahan Waduk Sepat tidak akan mengganggu ekosistem di kawasan tersebut?
Tidak, sebab Waduk Sepat mempunyai beragam fungsi dalam masyarakat. Salah satunya, secara ekologis waduk merupakan habitat alami berbagai jenis ikan dan burung lokal maupun yang bermigrasi. Selain itu keberadaan Waduk Sepat sebagai bagian dari sistem pengairan yang selama ini digunakan oleh masyarakat dan turut membantu mengatasi banjir dan kekeringan bagi pertanian di sekitarnya. Seperti yang kita ketahui wilayah Surabaya Barat rentan dengan bencana ekologis seperti banjir. Melepas wilayah-wilayah resapan air seperti waduk dan embung di kawasan Surabaya Barat dan menyulapnya menjadi pemukiman elit merupakan kegagalan penataan kawasan yang menyumbang dampak terbesar peningkatan resiko bencana ekologis seperti banjir di kawasan ini.
5. Apakah upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam penyelesaian kasus alih fungsi lahan Waduk Sepat sudah maksimal?
Komitmen jajaran Pemerintahan Kota Surabaya terhadap kondisi lingkungan hidup akan nampak dari kemauan mereka membuka informasi publik terkait proses alih fungsi wilayah Waduk Sepat dan keabsahan aktivitas usaha di atasnya. Karena kebutuhan dokumen-dokumen tersebut ditujukan sebagai bagian dari upaya pemantauan praktek pengelolaan wilayah yang ada dan menjadi bagian dari usaha besar penurunan resiko bencana ekologis dan penyelamatan ruang hidup rakyat. Karena ketidaksediaan Walikota Surabaya untuk membuka informasi terkait keabsahan wilayah Waduk Sepat oleh PT Ciputra Surya Tbk akan semakin memperparah kondisi tersebut.
6. Apakah alih fungsi lahan Waduk Sepat sesuai dengan semangat pembangunan kota Surabaya yang “berwawasan lingkungan“ di bawah kepemimpinan Tri Rismaharini?
Walikota Surabaya, Tri Rismaharini selalu mengusung pendekatan yang “berwawasan lingkungan” dalam visi pembangunan kota, berlarut-larutnya kasus Waduk Sepat menjadi pertanyaan besar terhadap citra tersebut. Meskipun tukar guling lahan terjadi di era sebelum Risma menjadi Walikota, namun pembiaran terhadap kasus ini selama beliau menjabat menjadi walikota nampak tidak sesuai dengan citra yang diusungnya.
Tulisan ini pernah dimuat di medium.com, Jurnal: Ekologi dan Perkotaan, dan beberapa media online lainnya.
DISCLAIMER
|